Soal Menteri Jadi Capres, PAN Nyatakan Dukung Keputusan MK

TANGSELXPRESS – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres).

“PAN setuju dengan keputusan MK bahwa apabila ada menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres cukup hanya cuti dan mendapatkan ijin dari presiden saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Minggu (6/11).

Namun, Viva Yoga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika menteri tersebut secara formal dan resmi telah didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU RI.

Kedua, menurut dia, selama menjadi capres atau cawapres, yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024.

“Ketiga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat keempat adalah Presiden harus memonitor kinerja kementerian/lembaga jika ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut kontestasi pilpres.

Menurut dia, apabila Presiden menilai kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun? maka Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mengganti menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Langkah itu, menurut Viva, sangat diperlukan meskipun pemilu berlangsung, namun pemerintah tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

Artikel Soal Menteri Jadi Capres, PAN Nyatakan Dukung Keputusan MK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *