RADARTANGSEL – Pria inisial HD (41) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditangkap Polda Bengkulu lantaran terlibat dalam kasus memperjualbelikan meterai palsu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.
“Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya. Kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD,” ujar Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu (6/11).
HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan meterai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujarnya.
Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar karena telah menjual ribuan lembar meterai palsu.
Sudarno menjelaskan, HD diduga telah menjual meterai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.
“Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan meterai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan meterai palsu.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual meterai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.
Meterai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp 5 ribu per lembar.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar meterai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
Selain itu, polisi menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.