TANGSELXPRESS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap sindikat pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Bitung dan Pati.
Dengan begitu, KKP akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak tindak pidana uang dalam pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka.
KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus tersebut, Minggu 6 November 2022.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan Kami mengharapkan Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
” Kami berharap agar sinergitas aparat penegak hukum terus terjalin sehingga dapat optimal memberantas di sektor Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Kendati begitu, tindakan tegas dalam membongkar kasus itu menegaskan bahwa komitmen Ditjen PSDKP dalam mendukung dan mengawal 5 program strategis Implementasi Ekonomi Biru.
Artikel Ungkap Sindikat Pemalsuan SIPI, KKP Akan Gandeng PPATK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.