TANGSELXPRESS – Penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR di Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan.
Pasalnya, penegakannya dinilai tidak begitu efektif. Meski saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tengah memberlakukan sanksi bagi pelanggar Perda, Rabu 23 November 2022.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alexander Prabu menjelaskan terkait penerapan yang dilakukan penegak Perda. Menurut Alex, penerapan tersebut harus dilakukan Satpol PP secara terus menerus.
Artikel Penegakan Perda KTR di Tangsel, Fraksi PSI Anggap Tidak Begitu Efektif pertama kali tampil pada tangselxpress.com.