Perda KTR di Tangsel, Pemkot Dihimbau Sediakan Ruang Bagi Perokok Aktif

TANGSELXPRESS – Penegakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat sorotan dari komunitas kretek. Pasalnya, dalam penerapan itu apakah sudah diimbangi dengan keberadaan pengadaan ruang khusus untuk merokok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia Perda KTR. Dalam razia itu, Satpol PP menyasar 13 sekolah dan mendapati 31 pelanggar yang dilanjutkan dengan pemberian sanksi Tipiring, Rabu 23 November 2022.

Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz kepada wartawan menjelaskan terkait penerapan Perda KTR di Tangerang Selatan. Menurut Jibal, dalam penerapan itu sayangnya Satpol PP cuma bertujuan mencari angka pelanggaran saja.

“Lingkungan pendidikan memang diatur di dalam aturan tentang KTR, sayangnya di tiap praktik razia sebagian besar cuma bertujuan mencari angka pelanggaran. Padahal, kalau kita tanya balik ke pemilik gedung, memangnya ruang untuk perokoknya udah dibuat?,” terang Jibal Windiaz.

Artikel Perda KTR di Tangsel, Pemkot Dihimbau Sediakan Ruang Bagi Perokok Aktif pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *