Bupati Maberamo Tengah Resmi Ditahan KPK 

RADARTANGSEL – Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama.

“Terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Menurut Ali, dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

“Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil,” ujar Ali.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Ricky Ham Pagawak diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Tersangka RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin (20/2) pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin siang.

Setibanya di Gedung KPK, Ricky Ham Pagawak  langsung diperiksa oleh penyidik KPK. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *