WNI Ditangkap Polisi Filipina Gegara Senpi Ilegal, Begini Respons Polri 

RADARTANGSEL – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap polisi Filipina terkait kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirim tim penyidik ke Filipina guna mengusut kasus penangkapan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim Polri tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).

“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,” kata Dedi di Jakarta, Senin (9/1)..

Dedi menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.

“Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial AG (29) bersama dua warga negara Filipina ditangkap oleh kepolisian setempat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.

WNI tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Dedi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api sehingga ditahan oleh kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

“Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal,” katanya.

Terkait perkembangan lebih lanjut penyidikan gabungan ini, Dedi mengatakan, masih menunggu informasi dari tim yang berangkat ke Filipina.

“Langkah selanjutnya bila hasil joint investigation antara penyidik Polri dan kepolisian Filipina akan diinformasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *