Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

TANGSELXPRESS – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis Ferdy Sambo lebih buruk dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Ferdy Sambo divonis seumur hidup.

Menurut JPU, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi proses peradilan dalam kasus tersebut, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” terang Hakim Wahyu Iman Santosa.

Artikel Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *