PN Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo

TANGSELXPRESS- Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) dikutip dari PMJ News.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Artikel PN Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *