Tak Pakai Jilbab, Siswi SMA di Sragen Di-bully Gurunya

RADARTANGSEL –  Seorang siswi SMAN di Sragen, Jawa Tengah, berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak memakai jilbab. Cerita ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S. Orang tua S, AP, mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis.

“S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah. Usai kejadian tersebut S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga di-bully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi,” kata Retno dalam keteranga tertulis, Senin (14/11).

“S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani sekolah juga,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Retno selaku Komisioner KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut:
– Mengecam pem-bully-an yang dilakukan oleh oknum guru dan sesama peserta didik terhadap anak korban karena tidak mengenakan jilbab.

KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen, pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pem-bully-an terus menerus, terutama oleh kakak kelas.
– Kasus saat ini secara umum menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia Pendidikan masih belum cukup baik. Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan skill bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.
– Masih sedikit kehadiran pemimpin pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib.

Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharusnya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.
– Meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab, setiap tahun pelajaran baru. Misalnya:
Gunungsitoli Sumatra Utara (2022), seorang Kepala Sekolah di tempat ini, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman karena murid sekolah ini sebagian besar beragama Kristen dan Katolik.

Kasus mewajibkan jilbab di satuan pendidikan bahkan yang beragama non Islam pun akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah, misalnya terjadi di Padang, Sumatera Barat pada tahun 2021.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *