Syarat Calon Anggota PPK Bukan Anggota Partai

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi bagian dari Pemilu 2024 dengan membuka pendaftaran anggota badan Ad-hoc.

Untuk memenuhi itu semua, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus menyerahkan persyaratan seperti surat pendaftaran, KTP elektronik, ijasah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan menyerahkan pas foto.

Selain itu, terdapat persyaratan lain untuk calon anggota PPK. Persyaratan itu, calon anggota harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik, Selasa 22 November 2022.

“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” terang Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal.

Sementara, anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah menjelaskan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS.

Menurut Rohimah, hal itu mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Artikel Syarat Calon Anggota PPK Bukan Anggota Partai pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *