Awas, Jangan Merokok Sembarangan di Tangsel Kalau Ga Ingin Kena Sanksi!

TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam operasi kali ini Satpol PP menyasar sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun, sekolah menjadi salah satu lokasi bebas asap rokok yang sudah tertera dalam Perda KTR di Tangerang Selatan. Untuk itu, Satpol PP melakukan operasi di sejumlah sekolah seperti SD, SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Tangsel menyasar 13 sekolah dan mendapati 31 pelanggar yang nekat merokok di lingkungan sekolah, Selasa 22 November 2022.

Kepala Seksie Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan, Muchsin Alfachri kepada wartawan menjelaskan terkait razia tersebut. Menurut Muchsin, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Operasi penegakkan Perda tentang KTR wilayah Kota Tangerang Selatan, khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah. Bahkan razia juga dilakukan di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terang Muchsin Alfachri.

Artikel Awas, Jangan Merokok Sembarangan di Tangsel Kalau Ga Ingin Kena Sanksi! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *