TANGSELXPRESS– Setelah melakukan gelar perkara, tim gabungan dari Polri dan BPOM memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (31/10).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT. AP yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. AP,” kata Pipit.
Pipit menjelaskan, PT. AP memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.
Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT AP. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT. YF di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. UPI di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
“Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar Pipit.
Artikel Status Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Penyidikan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.