Lemkapi Respons Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Katanya

TANGSELXPRESS – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut bahwa eks Karopaminal Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran berat.

“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik, tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” terang Edi.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Artikel Lemkapi Respons Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Katanya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *