Sindikat Pemalsuan SIPI Ditangkap KKP

TANGSELXPRESS – Sindikat pemalsuan SIPI ditangkap KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ditengarai terjadi di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak enam orang masing-masing berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lantaran menggunakan dokumen palsu di Bitung dan Pati, Minggu 6 November 2022.

Melansir infopublik, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan terkait penangkapan itu.

Menurut Adin, kasus tersebut terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan. Dengan begitu, segera Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan resminya.

“Mereka terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Artikel Sindikat Pemalsuan SIPI Ditangkap KKP pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *