Selundupkan PMI Ilegal di Batam Berhasil Digagalkan

RADARTANGSEL – Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat dari Tanjung Sengkuang, Batam ke Malaysia pada Minggu (13/11) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku terdiri dari perekrut, berinisial M (30), tekong A (26), dan W (23), warga Pulau Kasu, Belakang Padang. Serta 3 Korban yang berasal dari Sulawesi Tenggara.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pengiriman calon PMI secara ilegal.

“Menggunakan boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/11).

Dijelaskan, saat itu juga pihak melakukan pengawasan di laut dari Sekupang hingga ditemukan 1 unit boat bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang. Polisi lalu melakukan pengejaran hingga menangkap kapal tersebut.

“Saat diperiksa, ternyata tidak ada dokumen perjalanan serta mengangkut PMI ilegal,” kata dia.

Selanjutnya 3 orang pengurus dan calon PMI dibawa ke kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi pelaku mengaku telah 2 kali mengirimkan calon PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Hal itu diperkuat dengan ukuran mesin tempel 200 PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat kecil.

“Tujuan untuk sengaja melarikan diri dengan cepat namun kapal namun kapal kita berhasil mengejar dan menangkap para pelaku,” bebernya.

Selain itu, para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,5 hingga Rp 5 juta setiap pengiriman calon PMI ke negeri jiran tersebut.

Dengan masih maraknya pengiriman PMI ilegal melalui Batam ini, Kompol Ramadhanto meminta kerjasama seluruh elemen, termasuk masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Ini butuh kerja sama semua agar dapat mencegah pengiriman PMI,” pesan dia.

Para pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *