Jaksa Tangsel Banding Putusan Hakim soal Vonis Indra Kenz

RADARTANGSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz “Murah Banget” atau Indra Kesuma.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11) kemarin, ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar pada terdakwa investasi bodong binary option (Binomo) tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

“Hari ini kita sudah ajukan banding yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,” kata Silpia dalam jumpa pers, Rabu (16/11).

Banding ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa atas putusan yang tidak mencerminkan rasa ketidakadilan.

“Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *