TANGSELXPRESS- Jajaran Resnarkoba Polres Tangsel berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram, pada Selasa (19/12) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar, dalam konferensi pers bersama Bea Cukai Tangerang pada Jumat (29/12), mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar tersebut.
Menurut Bachtiar, penangkapan dimulai ketika pada hari Selasa, 19 Desember 2023, mereka melakukan investigasi bersama pihak Bea dan Cukai terkait informasi adanya peredaran ganja di wilayah Tangerang Selatan.
“Kemudian kami melakukan analisis mendalam, dan menemukan bahwa transaksi awal berada di wilayah Tangsel serta bergeser ke Jakarta Utara,” ungkap Bachtiar.
Setelah melakukan survey di wilayah Sunter, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial NSA, alias A, yang merupakan warga Jakarta Utara.
“Dari tangan tersangka, barang bukti ganja seberat 18.500 gram atau 18,5 kg berhasil diamankan,” jelas Bachtiar.
Artikel Resnarkoba Tangsel Amankan 27,3 Kg Ganja Buat Pesta Tahun Baru pertama kali tampil pada tangselxpress.com.