TANGSELXPRESS– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Januari 2024.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” dikutip dari salinan Keppres, pada Jumat (12/1).
Artikel Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 7 Hari di 2024, Catat Tanggalnya! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.