Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 7 Hari di 2024, Catat Tanggalnya!

TANGSELXPRESS– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Januari 2024.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” dikutip dari salinan Keppres, pada Jumat (12/1).

Artikel Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 7 Hari di 2024, Catat Tanggalnya! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts