Polri: Usia Personel Pengamanan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diatas 50 Tahun

TANGSELXPRESS – Polri telah mengumumkan kebijakan baru terkait keterlibatan personel dalam pengamanan Pemilu 2024. Dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel, kebijakan tersebut membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun. Pengumuman tersebut dilakukan melalui webinar yang diselenggarakan oleh Polri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polwan.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019. Kelelahan dan rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun, mengalami masalah kesehatan bahkan meninggal dunia.

Oleh karena itu, Polri kini menetapkan aturan bahwa personel yang terlibat langsung dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan berada dalam rentang usia di bawah 50 tahun.

“Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota-anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/8).

Dalam rangka menjaga kualitas dan kesehatan personel, tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting mengingat adanya penurunan kondisi fisik yang umumnya terjadi setelah usia 50 tahun.

Artikel Polri: Usia Personel Pengamanan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diatas 50 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *