TANGSELXPRESS – Kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan dilarang untuk digunakan. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat melihat pelaksanaan uji emisi di Jl Pahlawan Seribu, BSD Serpong, pada Selasa (29/8).
“Untuk kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin. Seperti itu, kita sanksinya tegas aja. Jadi tidak digunakan lagi,” kata Benyamin dalam keterangan yang diterima.
Karena, lanjut Benyamin, penyumbang polusi di Tangerang Selatan salah satunya gas buang dari kendaraan.
“Jadi saya sasar itu dulu. Bus udah diperiksa juga. Nanti kita baru pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya,” jelasnya.
Benyamin menjelaskan, pengujian gas emisi kendaraan telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan di Tangerang Selatan dan untuk penindakan tilangnya, itu menjadi kewenangan Polres.
Artikel Jika Ada Mobil Dinas Tak Lulus Uji Emisi di Tangsel, Benyamin: Kandangin pertama kali tampil pada tangselxpress.com.