TANGSELXPRESS – Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, GR dijerat Pasal 406 KUHP dan ancaman kekerasan Pasal 335 KUHP. Ade mengatakan, dalam proses tersebut, pihaknya menyita dua barang bukti dan barang bukti, Selasa 14 Februari 2023.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita. Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Artikel Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner Ngamuk di Senopati pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






