Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 87,5 Miliar di Curug

TANGSELXPRESS – Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk-3013 berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster (BBL) sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Curug, Tangerang, Banten.

“KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (01/9).

Penyeludupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Yasin mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

“Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor  NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL lebih dari 250.000 ekor,” ujarnya.

Tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.

Artikel Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 87,5 Miliar di Curug pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *