Penyidik Kejati Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Pengurusan Tanah ke ejari Lebak

TANGSELXPRESS – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten serahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

Kasi Penkum Ivan H Siahaan menjelaskan, tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Penandatanganan dilakukan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 20 Januari 2023.

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum dan tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan),”terang Ivan H Siahaan ekpada sejumlah wartawan.

Artikel Penyidik Kejati Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Pengurusan Tanah ke ejari Lebak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *