TANGSELXPRESS – Sepak terjang pengedar pil koplo yang dilakukan dua remaja berinisial TW (18) dan SP (19) terpaksa harus dihentikan polisi. Pasalnya, peredaran obat terlarang yang dilakukan warga Bulu, Sukoharjo itu dinilai sangat membahayan masa depan generasi bangsa, khususnya para remaja di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan dua pelaku pengedar pil koplo saat nongkrong di barat kantor Satpas Polres Wonogiri, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat 20 Januari 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, awalnya penangkapan itu terjadi setelah polisi mencurigai gerak-gerik TW saat nongkrong bersama perempuan berinisial CA. Polisi mencurigai bungukus rokok yang dipegang CA, namun ketika diintrograsi CA mengaku tak merokok.
Bermula dari itu, pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu, pengedaran pil koplo yang dilakukan TW dan SP dapat diungkap polisi lantaran saat bungkus rokok yang di bawa CA diminta polisi untuk dibuka. Alhasil, ternyata dalam bungkus rokok tersebut isiinya beberapa butir pil koplo yang siap edar.
Artikel Kepergok Edarkan Pil Koplo, Dua Remaja Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






