TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial S (23) tak bisa kembali melanjutkan berjualan martabak keliling lagi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal itu lantaran S harus ditangkap polisi. Gara-garanya, S berjualan sambil pegang-pegang barang terlarang anak usia 8 tahun, sebut saja dengan panggilan Melati.
Usut punya usut, peristiwa tak senonoh yang dilakukan S terjadi saat Mawar membeli martabak mini yang dijualnya. Saat itu, S meminta Melati lebih mendekat ketika pesan martabak. Eh ternyata permintaan itu hanya modus S saja agar bisa pegang barang terlarang milik Melati, Rabu 14 Desember 2022.
Usai mendapatkan martabak mini yang disukainya, Melati langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, bocah polos tersebut menceritakan kepada ibunya soal peristiwa yang dialaminya ketika membeli martabak mini.
Tak terima anaknya diperlakukan S, ibu Melati langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu S dan berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan terkait adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut Galih, pelaku berhasil ditangkap usai mendapat laporan dari orang tua korban.
“Pelaku berhasil ditangkap dan kini telah menjadi tersangka,”terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya yang berhasil diterima wartawan.
Akbat peristiwa itu, pedagang martabak mini keliling tersebut terpaksa harus ditahan di sel Polres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Pedagang Martabak Keliling Ditangkap Polisi di Pondok Aren, Ini Gara-Garanya! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.