Pasca Upaya Terobos Pengamanan Presiden, Siti Elina CS Ditetapkan Tersangka UU Terorisme

TANGSELXPRESS – Polisi menetapkan Siti Elina sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang terorisme. Siti Elina tak sendiri, polisi pun juga menetapkan dua tersangka lain yakni suami Siti Elina Bahrul Ulum alias BU dan guru Siti Elina yakni Jamaludin.

Penetapan itu dilakukan pasca Siti Elina ditangkap saat berupaya menerobos pengamanan presiden dan menodongkan pistol kepada anggota Paspampres di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu, Sabtu 29 Oktober 2022.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait penetapan tersangka.

Menurut Aswin, ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel Pasca Upaya Terobos Pengamanan Presiden, Siti Elina CS Ditetapkan Tersangka UU Terorisme pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *