Nikmati Aniaya Ozora hingga Selebrasi Beratkan Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy

TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Artikel Nikmati Aniaya Ozora hingga Selebrasi Beratkan Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts