Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya

TANGSELXPRESS – Tarif parkir disinsentif akan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi di 10 lokasi parkir milik pemda.

“Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada awak media seperti dikutip, Rabu (6/9/2023).

“Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” lanjutnya.

Ani menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” imbaunya.

Artikel Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts