TANGSELXPRESS – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Shane, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Shane yakni keterlibatannya dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora mengakibatkan masa depan dari korban rusak.
“Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Artikel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Shane Lukas pertama kali tampil pada tangselxpress.com.