TANGSELXPRESS – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada konteks ketenagakerjaan Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.
“Dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” kata Ida dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat (6/1).
Menurut Ida, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Ida.
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain:
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Artikel Mohon Disimak! Ini Penjelasan Lengkap Menaker Soal Perppu Cipta Kerja pertama kali tampil pada tangselxpress.com.