TANGSELXPRESS – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menjerat Kombes Pol YBK memasuki babak baru.
Terkini, Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa Kombes YBK ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/1).
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Artikel Mohon Disimak, Ini Kabar Terbaru Kasus Kombes YBK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






