TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang ditangkap pada Selasa (10/1) kemarin.
Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Firli mengatakan, terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.
Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan.
Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
“Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ucap Firli.
Ditangkap di Rumah Makan
Artikel KPK Resmi Menahan Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






