TANGSELXPRESS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan bakal melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait vonis ringan terdakwa tindak pidana penipuan transaksi elektronik modus pre-order iPhone.
“Kalau untuk kasus Rihana, kami menunggu tujuh hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima,” kata Kepala Sekse Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria di Tangerang, Jumat (8/12).
Ia mengungkapkan banding bakal dilakukan terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.
Selain itu, banding yang tidak akan dilakukan terhadap Rihana jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.
“Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami,” tegasnya.
Artikel Kejari Tangsel akan Ajukan Banding Putusan terhadap Kasus Rihana dan Rihani pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






