TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi siaran langsung pada jalannya persidangan yang memantik perhatian masyarakat seperti kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut di Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Ketut Sumedana, evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.
“Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11).
Ketut menjelaskan, pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.
“Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum,” terang Ketut.
Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Artikel KejaksaanAgung Sebut Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs pertama kali tampil pada tangselxpress.com.