TANGSELXPRESS – Pengamat hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap istri sah Brikpa Hadi Kurniawan berinisial IM.
Hal itu lantaran keselamatan IM sebagai pelapor suaminya dalam kasus perselingkuhan dan dugaan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu mendapatkan perlindungan, Minggu 13 November 2022.
Permintaan perlindungan tersebut, kata Halimah, untuk memberikan kenyamanan terhadap pelapor. Selain itu menurut Halimah, kepolisian untuk segera menahan Bripka Hadi Kurniawan.
“Untuk kenyamanan pelapor yakni isteri sah Bripka Hadi, saya menyarankan agar dilakukan penahanan. Kepolisian juga harus memberikan perlindungan sementara kepada pelapor dan selanjutnya memintakan perlindungan untuk korban kepada Ketua Pengadilan Negeri,” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
Artikel Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polsek Pondok Aren, Pengamat: Pelapor Harus Dapat Perlindungan Hukum pertama kali tampil pada tangselxpress.com.