TANGSELXPRESS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) Papua. Tiga provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat 11 November saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, Dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022,” terang Tito Karnavian.
Informasi yang berhasil dihimpun dari setkab.go.id, pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
Tiga Undang-undang tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Artikel Ini Alasan Pemekaran Wilayah di Papua pertama kali tampil pada tangselxpress.com.