Imbas Kritik UU KUHP, Perwakilan PBB di Indonesia Dipanggil Pemerintah

TANGSELXPRESS – Pemerintah Indonesia memanggil perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB Indonesia. Pemanggilan itu menyusul adanya kritikan PBB soal pengesahan Undang-Undang Kiab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan terkait pemanggilan tersebut, Menurut Faizasyah, pemanggilan PBB dilakukan lantaran terkait hubungan diplomasi. Selain itu, Indonesia menyayangkan pernyataan PBB yang dianggap terburu-buru lantaran memberikan kritikan sebelum mendapatkan informasi yang jelas.

“Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara,” terang Faizasyah seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui Infopublik, Selasa 13 Desember 2022.

“Ada jalur komunikasi  untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan telah menerima surat dari PBB terkait KUHP. Menurut Wamenkumham Edward, surat tersebut sudah terlambat.

Artikel Imbas Kritik UU KUHP, Perwakilan PBB di Indonesia Dipanggil Pemerintah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *