TANGSELXPRESS – Belum adanya perkembangan hukum terkait laporan dugaan pungutan liar (PTSL) di wilayahnya. Sejumalh warga dari Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya mereka ingin memastikan kejelasan soal dugaan pungli PTSL yang telah dilaporkannya.
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS, laporan dugaan pungli PTSL di Desa Mekarsari sudah diserahkan sejumlah warga ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2022 lalu. Namun, sejauh ini belum ada perkembangan, untuk itu warga mendatangi Kejari meminta kejelasan kepastian hukum.
Salah satu warga yang hadir di Kejari Kabupaten Tangerang, Suharya (58) mengaku mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan perkembangan kepastian hukum dari laporan yang telah dimasukkan pada Agustus 2022 lalu.
“Hasil dari pertemuan dengan Kejaksaan, kami kan coba menanyakan sejauh mana proses pelaporan kami di 31 Agustus 2022, kami kan perlu tahu proses hukumnya sampai mana. Nah, pihak Kejari jawab masih berjalan, kami ga tahu jika nanti ada pemanggilan lagi atau tidak, kita ga tahu,”terang Suharya saat berbincang dengan wartawan.
Meski begitu, Suharya menjelaskan kasus dugaan pungli tersebut terjadi pada program PTSL 2017-2018. Suharya meyakini dalam program Presiden Jokowi yang direalisasikan di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang telah dinodai oknum perangkat desa dengan melakukan pungutan liar.
“Dari warga Mekarsari turut serta memanfaatkan program PTSL dan kami membuat di tahun 2018 dan ada yang dari 2017. Selama perjalanan, ada pungutannya, Pak Misra dan Pak Wawan sertifikatnya masih ditahan di perangkat Desa oleh Jarwo Edi (Jarwo setingkat Kadus),”jelas Suharya.
Artikel Datangi Kejari Kabupaten Tangerang, Warga Desa Mekarsari Ingin Kejelasan Hukum Dugaan Pungli PTSL pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






