TANGSELXPRESS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar alias electronic road pricing di sejumlah ruas jalan. Ada 25 ruas jalan yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
Pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” demikian bunyi draf tersebut, dikutip Rabu (11/1).
Artikel Catat! 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






