TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan puluhan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai tersangka.
Puluhan tersangka itu terseret kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, penetapan tersangka itu merupakan tindak-lanjut dari berbagai fakta hukum di persidangan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) dkk.
“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
Artikel 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, Dugaan Kasusnya Berat! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






