Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Mabes Polri

TANGSELXPRESS–  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabarkan belum menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Bharada E merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri masih menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada E.

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/1).

Selain Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.

Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Dedi belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” terang Dedi.

Artikel Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Mabes Polri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *