TANGSELXPRESS – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (23/11).
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK siap menghadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Artikel AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka, Begini Penjelasan KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






