RADARTANGSEL – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SMW (46), diamankan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada Kami (3/11) karena diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan yang berakhir hingga 22 November 2022.
Namun SMW justru memanfaatkan hal tersebut untuk menjalankan bisnis jual-beli batu permata sintetis.
“Dicurigai adanya satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata,” kata Pamuji di Jakarta, Senin (7/11).
Pamuji menambahkan, apabila SMW ingin melakukan jual-beli, seharusnya menggunakan visa referensi dari perusahaan untuk berusaha.
Dari tangan SMW, pihak Imigrasi mengamankan barang bukti berupa batu berlian kotak berisi sembilan buah yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), batu berlian 20 sebanyak empat buah yang tersertifikasi IGRA dan satu unit telepon seluler.
“Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama,” ujar Pamuji.
Pamuji menjelaskan, SMW ditahan karena melanggar Pasal tentang Keimigrasian. SMW terancam hukuman di deportasi dan masuk ke dalam daftar pencekalan.