Usai Periksa Firli, Penyidik Belum Lakukan Gelar Perkara

TANGSELXPRESS – Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pekan ini, setelah dilakukan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (16/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Kamis, mengatakan setelah selesai memeriksa Firli dan tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisi evaluasi (anev).

“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” kata Ade.

Ade belum mau menyebutkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan. Pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan selama satu bulan satu minggu ini.

Namun ia memastikan langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan kemudian, dan memastikan akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
“Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.

Anev yang dilakukan ini, kata Ade, berbeda dengan gelar perkara. Di mana gelar perkara itu punya kepentingan untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk untuk gelar perkara dan seterusnya.

Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perakra atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Artikel Usai Periksa Firli, Penyidik Belum Lakukan Gelar Perkara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *