TANGSELXPRESS– Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menolak izin penyelenggaraan Mukab Kadin ke VII Kabupaten Tangerang. Usai izinnya ditolak, agenda pemilihan Ketua Kadin Kabupaten 2022-2027 tersebut dipindah di Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang, Senin 26 Desember 2022.
Ketua Karateker Kadin Kabupaten Tangerang, Samsul menjelaskan terkait itu. Menurut Samsul, berdasarkan instruksi dari Ketua Kadin Provinsi Banten, Akmal Azzari, meski pelaksanaan Mukab ke-VII Kabupaten Tangerang yang awalnya akan dilaksanakan di Hotel Atria, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, dipindahkan lokasinya karena tidak mendapatkan izin dari Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
“Mukab tetap digelar, hanya saja lokasinya dipindah di Kantor Kadin Provinsi Banten, Kota Serang,” kata pria yang disapa akrab Atul kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap perhelatan Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12) mendatang di Hotel Atria, Gading Serpong, Kelapa Dua.
Artikel Usai Izin Ditolak Polisi, Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang Pindah di Serang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.