TANGSELXPRESS – Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat Budi Setiawan (BS).
Soekarwo mengaku, dirinya menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah,” kata Soekarwo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
KPK memeriksa Soekarwo untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.
Soekarwo mengaku, tidak ada permasalahan dari pergub tersebut. Namun, kata dia, yang kemudian menjadi masalah adalah dugaan suap yang dilakukan BS.
“Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan. (Hanya) perilaku (oknum), kalau pergub nya sudah jalan sesuai aturan,” ujar Soekarwo.
Adapun penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT. Kediri Putra Tigor Prakasa.
Artikel Usai Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Mantan Gubernur Jawa Timur pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






