TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespons hal tersebut, Johanis Tanak yang juga Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja.
“Yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut.
Dia menyatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.
“Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam ‘judicial review’ yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid,” ucap Johanis.
Artikel Undang-Undang KPK Digugat, Begini Reaksi Johanis Tanak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.