Tunjangan Guru Swasta di Tangsel Tak Maksimal?

TANGSELXPRESS – Tunjangan guru swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, tunjangan guru swasta di Tangsel dinilai tak maksimal.

Hal itu lantaran kuota penerimaan tunjangan insentif guru swasta tahun 2022 justru berkurang jika dibandingkan dengan kuota pada tahun 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah penerima tunjangan insentif guru pada tahun 2020 sebanyak 4600 guru dan tahun 2022 menjadi 3600 guru.

Padahal satu sisi berdasarkan regulasi, para guru swasta memiliki persyaratan yang sama yakni lulusan S1 dan sudah mengajar minimal 3 tahun. Namun, pembagian tunjangan insentif yang diterima guru swasta justru tidak merata, Jumat 25 November 2022.

Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta (PKSS), Eko Pranoto kepada wartawan menjelaskan terkait tunjangan insentif yang di terima oleh guru swasta di Tangerang Selatan. Menurut Eko, tunjangan insentif untuk guru swasta di Tangerang Selatan belum merata.

“Peringatan Hari Guru ke 77 di Tangerang Selatan dilakukan hampir di semua sekolah dengan meriah. Namun ada PR besar yang perlu diselesaikan terutama terkait tunjangan insentif guru swasta yang saat ini belum merata,” terang Eko Pranoto.

“Hari ini serempak seluruh guru di Indonesia memperingati Hari Guru yang ke 77, rasa bangga rasa haru campur aduk dalam hati setiap insan guru,” ujarnya.

Meski begitu, Eko menjelaskan terkait belum maksimalnya pemberian tunjangan insentif kepada guru swasta. Kendala itu, kata Eko, lantaran adanya kuota terbatas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

“Belum maksimalnya tunjangan insentif ini dikarenakan kuota yang masih terbatas. Kita tahu bahwa di tahun 2020 penerima insentif berkisar 4600 guru, namun justru tahun ini hanya 3600 guru,” jelasnya.

“Kami atas nama PKSS akan selalu berjuang untuk guru yang belum menerima tunjangan insentif dan kuota insentif ini pun di tahun depan bisa bertambah. Hal yang perlu di ingat bahwa semua juga harus sesuai regulasi yang ada, bahwa guru tersebut sudah S1 dan minimal mengajar 3 tahun aktif,” pungkasnya.

Dengan adanya itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan angkat bicara. Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alexander Prabu hal itu sangat menyedihkan.

Artikel Tunjangan Guru Swasta di Tangsel Tak Maksimal? pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *